MAKALAH
KECAKAPAN ANTAR PERSONAL
KECAKAPAN ANTAR PERSONAL
“Etika Profesi
dalam Teknologi Informasi”
Dosen Pengampu:
Hesty Puspitasari,
M.Pd
Oleh:
Adi
Wahyu K (14104410003)
Tyas
Kusumo H (14104410027)
Mega
Sari (14104410035)
PRODI STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
BLITAR
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkah, rahmat
dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Kecakapan Antar Personal yang berjudul “Etika Profesi dalam Teknologi
Informasi” ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa keberhasilan ini
tidak lepas dari dorongan dan pengarahan dari berbagai pihak yang membantu kami
dalam penyusunan laporan ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak
yang telah membantu kami dalam penyusunan laporan ini, diantaranya:
1. Ibu
Hesty Puspitasari, M.Pd selaku Dosen Mata Kuliah Kecakapan Antar Personal di Universitas
Islam Balitar – Blitar
2. Berbagai
pihak lain, khususnya teman-teman kelas Teknik Informatika A Semester VI
(angkatan 2014) di Universitas Islam Balitar - Blitar
Kami menyadari bahwa makalah ini belum
dapat dikatakan sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari pembaca supaya makalah ini menjadi lebih baik dan
memberikan manfaat.
Blitar 28 November 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut
menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting
adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap
orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu
kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata
pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan
umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana
ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan
website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan
melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga
harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat
ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa
menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus
bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata
untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang
sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan
berbangsa maupun bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan
sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan
pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan
seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau
pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk
mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap
masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
B. Tujuan
Dalam kehidupan sehari-hari, Etika sangat penting untuk di terapkan untuk menciptakan nilai moral yang baik. Beberapa orang mengartikan bahwa etika hanyalah sebagai konsep untuk dipahami dan bukan menjadi bagian dari diri kita. Namun sebenarnya etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh diri kita masing-masing, sebagai modal utama moralitas kita pada kehidupan yang menuntut kita berbuat baik. Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk , mencerminkan perilaku kita yang buruk pula. Selain itu etika dapat membuat kita menjadi lebih tanggung jawab, adil dan responsif. Beberapa contoh Tujuan kita menerapkan atau mempelajari etika itu sendiri ialah :
Dalam kehidupan sehari-hari, Etika sangat penting untuk di terapkan untuk menciptakan nilai moral yang baik. Beberapa orang mengartikan bahwa etika hanyalah sebagai konsep untuk dipahami dan bukan menjadi bagian dari diri kita. Namun sebenarnya etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh diri kita masing-masing, sebagai modal utama moralitas kita pada kehidupan yang menuntut kita berbuat baik. Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk , mencerminkan perilaku kita yang buruk pula. Selain itu etika dapat membuat kita menjadi lebih tanggung jawab, adil dan responsif. Beberapa contoh Tujuan kita menerapkan atau mempelajari etika itu sendiri ialah :
1. Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan
buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
2. Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis,
tertib, teratur, damai dan sejahtera.
3. Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil
keputusan secara otonom.
4. Etika merupakan sarana yang memberi orientasi pada hidup manusia.
5. Untuk memiliki kedalaman sikap; untuk memiliki kemandirian dan tanggung
jawab terhadap hidupnya.
6. Mengantar manusia pada bagaimana menjadi baik.
C. Kode
Etik
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
D.
PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI
BIDANG IT
1)
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
2)
Netiket
Netiket merupakan aspek
penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3)
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet
di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
4)
Pelanggaran HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
E. Etika dan
Teknologi
Etika disebut
juga filsafat moral yang berbicara tentang tindakan manusia. lalu apa kaitan
etika dengan teknologi informasi, di zaman yang serba canggih ini banyak
komunitas atau kelompok yang menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah
segala urusan baik dari segi komunikasi atau dari segi bisnis, seperti contoh
jejaring sosial maupun aplikasi –aplikasi perusahaan.
Dengan adanya
teknologi seperti ini membuat manusia bisa berinteraksi dengan siapa saja
melalui dunia maya tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lama, dan
dengan adanya teknologi website manusia bisa melihat dan menggali informasi
dari seluruh penjuru dunia, dengan kata lain tidak ada informasi yang dapat
katakan rahasia.
Atas dasar
itulah diperlunya etika yang bisa mengatur segala yang berhubungan dengan
teknologi informasi, dengan adanya etika teknologi informasi manusia dapat
melihat aturan – aturan yang tidak mutlak namun dapat diemban sebagai pedoman
bagi pekerja teknologi informasi.
F.
CyberCrime adalah
bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan
tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang
dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai
kejahatan internet.Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai
akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan
penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang
ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi,
penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet,
perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system
melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
G. Undang
undangyang mengatur tentang cybercrime
1)
Undang-Undang No 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun
1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara,
dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
2)
Undang-Undang No 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997
tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas
mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan
mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD
– ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
3)
Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2
Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer
untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa
harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan.
4)
Undang-Undang No 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti
lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital
evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus
terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan
pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di
Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena
para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan
pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan
chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta
melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
5)
UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
6)
UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
a)
Pornografi di Internet
b)
Transaksi di Internet
c)
Etika pengguna Internet
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Meskipun telah
diatur dalam perundang-undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat pelanggaran
dalam bidang tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap
individu yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga kontrol
sosial terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas
memberantas tidak pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial masyarakat akan pentingnya
pengendalian terhadap pengguna teknologi informasi dan komunikasi yang sesungguhnya
sangat bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat
B.
SARAN
1.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak
perilaku kejahatan sehingga efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas
tidak pelanggaran tidak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
2.
Kita sebagai pengguna Teknologi Informasi selayaknya
mematuhi dan ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaran akan etika
dalam penggunaan teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar